EFIN Pajak mungkin sering menjadi pertanyaan di benak Anda yang baru pertama kali ingin melaporkan pajak melalui sistem elektronic filing (e-Filing) atau pelaporan pajak secara online. EFIN diperlukan bagi setiap wajib pajak yang baru pertama kali akan menggunakan fasilitas e-Filing dari DJP ataupun ASP (Application Service Provider) seperti OnlinePajak.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis seperti halnya OnlinePajak.
Dengan EFIN wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.
Contoh EFIN PAJAK |
Jika Anda sedang ingin lapor pajak via Online, tentunya tidak boleh lupa dengan Nomor EFIN Anda. Namun jika Anda lupa EFIN pajak maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan tanpa harus datang ke Kantor Pajak (KPP).
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa Harus ke Kantor Pelayanan Pajak Secara Online
1. Pertama silahkan download aplikasi M-Pajak di PlayStore
2. Kemudian, masuk ke bagian Login Akun dengan pilih 'Menu' di pojok kiri atas.
3. Pada bagian login, tinggal pilih opsi 'Lupa Efin'.
4. Setelah pilih 'Lupa Efin', nanti Anda akan diarahkan untuk mengisi data-data yg diperlukan. Data ini untuk verifikasi jika Anda beneran yang meminta EFIN-nya.
5. Setelah data lengkap dan sudah sesuai KTP, Anda akan disuruh verifikasi wajah, habis itu ada pertanyaan sudah yakin sesuai apa belum terkait data yang Anda kirim. Jika sudah yakin, tekan YA.
5. Kemudian pilih metode pengiriman kode verifikasi, bisa via email atau via sms.
6. Terakhir silahkan masukkan kode verifikasi yg dikirim, lalu EPIN akan langsung dikirim ke email yang terdaftar.
Nah jadi itulah cara mudah meminta EPIN yang dapat Anda lakukan ketika lupa EPIN yaitu bisa melalui aplikasi M-Pajak tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Demikianlah cara mengatasi lupa EPIN untuk bisa masuk ke aplikasi M-Pajak atau DJP Online. Selamat mencoba, semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak Via Online Tanpa Datang ke Kantor"