Cara Aktifkan Windows 8 yang Trial

Windows 8 adalah Sistem Operasi baru dari Microsoft. Ini OS baru Windows dilengkapi dengan beberapa fitur baru dan memiliki menu start baru, ikon ubin gaya Metro dan Windows 8 app store. Tetapi untuk menggunakan semua fitur di Windows 8 Anda harus membeli salinan asli dari OS.
Windows 8 tetapi ada juga yang tersedia dalam versi 30 hari percobaan yang gratis namun beberapa fitur dalam versi trial yang diblokir. Untuk menggunakan semua fitur yang Anda harus mengaktifkan salinan Windows 8. Ada banyak cara agar dapat mengaktifkan Windows 8 secara online atau offline. Untuk mengaktifkan Windows 8 Anda memerlukan kunci produk Windows 8 saat Anda membelinya. Jika tidak, Anda dapat mendapatkannya dengan solusi seperti menggunakan Remove Wat utility, KMS activator, Windows 8 Activator. Tetapi beberapa masalah mungkin timbul seperti penyumbatan antivirus, beberapa aktivator yang palsu. KMS activator akan mengaktifkan Windows 8 tetapi semua fitur yang mungkin tidak tersedia setelah aktivasi sehingga saya memilih Windows 8 activator.
Aktifkan windows 8 secara permanen dengan mengikuti langkah-langkah yang diberikan:
 
1.Proses ini merupakan proses offline men-download versi lengkap.
2.Pertama men-download Product Key yang merupakan Windows 8 aktivator.
3.File yang didownload dikompresi. File rar.
4.Ekstrak file.
5.Sekarang ekstrak file di mana saja yang Anda inginkan atau klik kanan pada file dan klik pada ekstrak here.
6.Klik sekarang dua kali pada "Permanent Windows 8 Activator" Klik ya Bila Diminta
7.Windows 8 sekarang secara otomatis diperbarui pada perangkat Anda.
8.Restart komputer Anda dan Anda dapat melihat versi lengkap dari OS.. 

Langkah-langkah untuk memeriksa aktivasi:
1.Buka my computer
2.Lihat atas Klik Computer dan kemudian pada System Properties.
3.Sebuah jendela baru dibuka seperti yang digambar.
4.Di sini Anda dapat melihat Windows 8 Status Aktivasi.


Sekarang versi baru dan lengkap, siap digunakan.
Tag : TUTORIAL
0 Komentar untuk "Cara Aktifkan Windows 8 yang Trial "

Back To Top